"Jika sudah disucikan hikmahnya halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2010).
Di situs mikroblogging twitter sempat beredar fatwa MUI bahwa kopi luwak haram. MUI menyangkal kabar itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta masyarakat jangan mudah mempercayai isu-isu, agar lebih hati-hati," imbaunya.
Kopi luwak merupakan jenis kopi yang dikumpulkan dari hasil proses pencernaan luwak, hewan sejenis musang yang hidup di hutan-hutan Indonesia.
Dengan kata lain, luwak yang pandai memilih biji kopi yang sudah matang memakan biji itu. Kemudian produsen kopi akan mengumpulkan biji kopi yang keluar bersama kotoran luwak. Kopi luwak ini dikenal sebagai kopi langka dan termahal di dunia.
(ndr/nrl)











































