"Kita adalah masyarakat toleran dan saling menghormati. Parlemen Inggris tidak akan membuat UU untuk mengatur apa yang dipakai orang-orang," kata Menteri Imigrasi Damian Green, seperti dilansir Guardian, Senin (19/7/2010).
Prancis saat ini sedang menggodok UU pelarangan cadar yang diharapkan selesai pada September 2010. Nantinya perempuan yang memakai cadar didenda 150 euro atau Rp 1,9 juta dan pria yang menyuruh perempuan memakai cadar dihukum 1 tahun penjara atau denda Rp 325 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (Prancis) melarang burka, melarang salib di sekolah dan hal-hal seperti itu. Sedangkan kita punya sekolah yang jelas-jelas berbasis agama," tutup Green.
(fay/nrl)











































