"Ada nggak sih konsep pemerintah untuk mal? Ini di mana saja boleh bikin mal," kata pengamat tata kota dari Universitas Tarumanegara, Suryono Herlambang, saat dihubungi detikcom, Senin (19/7/2010).
Suryono menilai, pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) oleh Pemprov DKI untuk pembangunan mal di Taman Ria Senayan menujukkan kotradiksi tentang ruang hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, konsep pembangunan kawasan Senayan oleh Presiden Soekarno, arsitek Gelora Bung Karno, adalah untuk pusat kegiatan publik. Karenanya, pembangunan mal di kawasan dengan luas 300-400 hektar itu bisa menyalahi konsepsi awal.
"Era Soekarno itu buat central park, buat civic activity," jelas dia.
(lrn/fay)











































