"Itu yang kami pertanyakan, kawasan Senayan yang sebelumnya kawasan olahraga menjadi bisnis. Ini Setneg yang mengurus," ujar anggota Komisi II DPR dari FPKS Mahfudz Siddik kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (19/7/2010).
Mahfudz berjanji akan mendorong Komisi II DPR menelusuri izin penggunaan lahan Taman Ria Senayan yang saat ini akan di bangun lahan bisnis. Mahfudz melihat banyak surat perjanjian yang dibuat tidak jelas peruntukannya. "Banyak surat perjanjian yang tidak jelas," terang Mahfudz.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
areal Taman Ria. Alasan penolakan itu juga tidak jelas.
"Pemprov DKI sempat meminta untuk mengelola kawasan ini, tetapi ditolak karena aset negara," jelasnya.
(van/yid)










































