Laskar Merah Putih Kawal Sidang Kompol Arafat di PN Jaksel

Sidang Mafia Pajak

Laskar Merah Putih Kawal Sidang Kompol Arafat di PN Jaksel

- detikNews
Senin, 19 Jul 2010 10:20 WIB
 Laskar Merah Putih Kawal Sidang Kompol Arafat di PN Jaksel
Jakarta - Ada yang menarik di sidang perdana terdakwa kasus mafia pajak, Kompol Arafat Enanie. Belasan anggota Laskar Merah Putih telah siaga di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang Arafat dijadwalkan digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (19/7/2010) sekitar pukul 10.00 WIB.

Anggota Laskar Merah Putih berkerumun di depan ruang Oemar Senoadjie. Mereka mengenakan seragam bercorak loreng berwarna hijau, cokelat, merah, dan putih serta topi baret warna merah. Mereka juga masih menggulung spanduk warna putih, entah apa tulisan spanduk rahasia itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum Laskar Merah Putih enggan membeberkan maksud kedatangannya. "Ah nggak, mau main saja. Kita mau ke sini saja," kata Ketua Umum Laskar Merah Putih Eddy H.

Sedangkan seorang anak buahnya membenarkan kedatangan mereka untuk mendukung Arafat. "Iya (dukung Arafat), kita ikut Pak Eddy saja," ujar seorang anggota laskar. Laskar Merah Putih bulan lalu sempat membubarkan sidang janda pahlawan di PN Jaktim. Dia juga pernah mengawal Manohara ketika perempuan muda itu baru tiba di Jakarta.

Sidang yang akan dipimpin ketua majelis hakim Haswandi dan jaksa penuntut umum Asep M Mulyana belum dimulai hingga pukul 10.15 WIB.
Arafat belum tiba di PN Jaksel.

Arafat adalah perwira polisi berpangkat Kompol yang pernah menjadi penyidik kasus Gayus Tambunan pada 2009 lalu. Arafat diduga menerima sejumlah iming-iming, termasuk motor Harley seharga Rp 400-an juta, untuk meringankan dan membebaskan Gayus. Sidang kode etik telah merekomendasikan Arafat untuk dipecat dari institusinya.

Kejaksaan telah melimpahkan berkas Kompol Arafat Enanie ke PN Jaksel pada 1 Juli lalu. Arafat dijerat pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ke-1 KUHP dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ke-1 KUHP. (aan/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads