Tanah Kusir senilai Rp 13,5 miliar. Dari 6 saksi yang diambil dari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian, tidak satupun menunjuk keterlibatan mantan Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi.
Jaksa pun diminta untuk berani menuntut bebas terdakwa bila bukti materiil tidak terpenuhi.
"Saksi-saksi itu harus diungkap kebenaran keterangannya. Kalau aksa memang tak bisa menguatkan validasi bukti-bukti, harusnya berani menuntut bebas. Ini bukan soal gengsi. Tapi kebenaran peradilan,β kata Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen saat dihubungi wartawan, Minggu (18/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah tersebut belum termasuk saksi dari pengacara Dadang Kafrawi maupun saksi ahli yang hendak dilontarkan kuasa hukum.
β(Sejauh ini) apa yang dilakukan majelis hakim sudah menjalankan fungsi
persidangan yang tujuannya mencari kebenaran materiil perkara," imbuh Patra Zen.
Patra mengakui, dalam penanganan kasus dugaan korupsi kerap keberhasilan
persidangan dipandang dengan adanya hukuman seberat-beratnya. Namun, ia
mengingatkan, bahwa penanganan kasus korupsi juga berdasarkan bukti-bukti kuat.
"Jika memang tak ada validasi yang cukup atas perkara, selayaknya proses
persidangan juga menjadi wadah terdakwa mendapatkan keadilan," tukasnya.
Dalam serangkaian persidangan, sejumlah saksi yang disodorkan jaksa penuntut
umum (JPU) Sila Pulungan justru meringankan terdakwa. Para saksi kompak
menyatakan bahwa kewenangan perluasan tanah TPU Tanah Kusir berada di tangan
gubernur kala itu, Sutiyoso.
Saksi juga menyebut penggunaananggaran Rp 13,5 miliar dilakukan tanpa sepengetahuan Dadang Kafrawi yang telah mengundurkan diri saat pelaksanaan proyek perluasan makam itu akan dikerjakan.
Kabiro Keuangan Pemprov DKI Jakarta Syauki Yahya, Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta Haryadi, dan Kepala Sub Seksi Bidang Pemerintahan Kelurahan Keb Baru Putut Setiabudi, misalnya, menuturkan soal keterbatasan kewenangan walikota.
"Itu kewenangan setingkat gubernur," kata Syauki Yahya sambil merujuk surat
keputusan otorisasi (SKO) 0014572/2006 berdasar Daftar Anggaran Satuan Kerja
(DASK) bulan Juni 2006 sebesar Rp 13,5 miliar, di persidangan, Kamis (15/7).
Sedangkan, saksi Abdul Hamid Sirajudin, mengatakan dirinya sempat mengeluarkan surat larangan pembebasan lahan TPU Tanah Kusir kepada Wali Kota Jakarta Selatan. Namun, apa yang dikemukakan Abdul Hamid ditampik Dadang. Menurutnya, yang ia terima hanya surat lahan TPU Jeruk Purut bukan surat soal TPU Tanah Kusir. Surat ini malah disinyalir palsu dan telah dilaporkan ke Mabes Polri.
(Ari/nwk)











































