"Diperlukan pengadilan khusus pemilu supaya tidak terlalu banyak hasil pemilukada yang jadi sengketa di MK," kata ahli hukum tata negaraย Universitas Indonusa Esa Unggul (UIEU) Refly Harun di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2010).
Namun, ia menjelaskan, pengadilan ini hanya untuk memutuskan tindak pidana, misalnya dugaan ijazah palsu, atau pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi selama proses pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya hal ini akan mengurangi beban MK, karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi telah diselesaikan pada tingkat di bawahnya.
"Ini akan memperingan beban MK," kata dia.
(ayu/nwk)











































