Butuh Pengadilan Khusus Tangani Kasus Pidana Pemilukada

Butuh Pengadilan Khusus Tangani Kasus Pidana Pemilukada

- detikNews
Minggu, 18 Jul 2010 21:12 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menangani banyak sengketa pemilihan umum kepala daerah. Untuk mengurangi beban MK, tak ada salahnya dipikirkan pengadilan khusus pemilu untuk menangani perkara pidananya.

"Diperlukan pengadilan khusus pemilu supaya tidak terlalu banyak hasil pemilukada yang jadi sengketa di MK," kata ahli hukum tata negaraย  Universitas Indonusa Esa Unggul (UIEU) Refly Harun di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2010).

Namun, ia menjelaskan, pengadilan ini hanya untuk memutuskan tindak pidana, misalnya dugaan ijazah palsu, atau pelanggaran-pelanggaran lain yang terjadi selama proses pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan untuk sengketa hasilnya," kata dia.

Menurutnya hal ini akan mengurangi beban MK, karena pelanggaran-pelanggaran yang terjadi telah diselesaikan pada tingkat di bawahnya.

"Ini akan memperingan beban MK," kata dia.

(ayu/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads