BPN Pacitan : 6 Ha Lahan Milik Negara, 4 Ha Milik Keluarga

Monumen Jenderal Sudirman Dilelang

BPN Pacitan : 6 Ha Lahan Milik Negara, 4 Ha Milik Keluarga

- detikNews
Minggu, 18 Jul 2010 18:58 WIB
BPN Pacitan : 6 Ha Lahan Milik Negara, 4 Ha Milik Keluarga
Pacitan - Kabar pelelangan Monumen Panglima Besar Jenderal Sudirman di Pacitan terus menuai tanggapan. Sebesar 6 hektar lahan monumen itu milik negara, dan 4 hektar di luar monumen adalah hak milik keluarga almarhum Roto Suwarno.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan Daniel R Masadu kepada wartawan, Minggu (18/7/2010).

β€œHak itu diberikan pada tahun 1994 selama 10 tahun dan berakhir tahun 2004,”
tegas dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daniel mengungkapkan, pihak keluarga pernah mengajukan perpanjangan hak.
Hanya saja permohonan itu tidak dapat dikabulkan. Sebab pihak Pemkab Pacitan
lebih dulu mengajukan, yakni sekitar Januari tahun 2008.

Pengajuannya sendiri harus dilakukan saat hak pakai masih berlaku. Jika tidak, bisa memicu konflik.

Dalam hak atas tanah, papar Daniel terdiri dua macam. Yakni hak publik dan
hak pakai perdata.

Khusus hak pakai publik selama masih dipakai untuk kepentingan umum, kuasa atas tanah masih berada di tangan pemohon. Lain halnya dalam hak pakai perdata, di mana berlaku ketentuan meski bisa diperpanjang, namun waktunya terbatas.

Pihak BPN sendiri, lanjut Daniel, telah menyarankan Pemkab agar menyelesaikan status monumen sebelum dibangun.

"Tujuannya untuk menghindari sengketa," tambahnya.

Soal status tanah tempat berdirinya markas gerilya, kata Daniel memang merupakan hak milik keluarga Roto Suwarno. Artinya, kalau pun keluarga
menghendaki melelang, hal itu sepenuhnya hak mereka.

(gik/nwk)


Berita Terkait