Hal itu dikatakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pacitan Daniel R Masadu kepada wartawan, Minggu (18/7/2010).
βHak itu diberikan pada tahun 1994 selama 10 tahun dan berakhir tahun 2004,β
tegas dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja permohonan itu tidak dapat dikabulkan. Sebab pihak Pemkab Pacitan
lebih dulu mengajukan, yakni sekitar Januari tahun 2008.
Pengajuannya sendiri harus dilakukan saat hak pakai masih berlaku. Jika tidak, bisa memicu konflik.
Dalam hak atas tanah, papar Daniel terdiri dua macam. Yakni hak publik dan
hak pakai perdata.
Khusus hak pakai publik selama masih dipakai untuk kepentingan umum, kuasa atas tanah masih berada di tangan pemohon. Lain halnya dalam hak pakai perdata, di mana berlaku ketentuan meski bisa diperpanjang, namun waktunya terbatas.
Pihak BPN sendiri, lanjut Daniel, telah menyarankan Pemkab agar menyelesaikan status monumen sebelum dibangun.
"Tujuannya untuk menghindari sengketa," tambahnya.
Soal status tanah tempat berdirinya markas gerilya, kata Daniel memang merupakan hak milik keluarga Roto Suwarno. Artinya, kalau pun keluarga
menghendaki melelang, hal itu sepenuhnya hak mereka.
(gik/nwk)











































