"Mengembalikan sengketa hasil pilkada, tidak hanya ke PT, tapi ke pengadilan non-MK itu melanggar UU," kata peneliti senior Centre for Electoral Reform (CETRO) dalam diskusi 'Menyikapi Wacana Pengalihan Sengketa Pilkada dari MK ke PT' di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Minggu (18/7/2010).
Menurutnya, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kebablasan dalam mewacanakan pengembalian putusan hasil sengketa ke PT. "Ini wacana yang kontroversial lagi dari Menteri Dalam Negeri," kata dia.
Menurutnya, pemilukada ini sudah menjadi rezim pemilu sehingga penuntasan hasilnya harus dilakukan di MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ayu/Rez)











































