Pengembalian Sengketa Pemilukada ke PT Dinilai Melanggar UU

Pengembalian Sengketa Pemilukada ke PT Dinilai Melanggar UU

- detikNews
Minggu, 18 Jul 2010 17:49 WIB
Jakarta - Wacana mengembalikan penyelesaian sengketa Pemilukada ke Pengadilan Tinggi(PT) dianggap melanggar undang-undang. Wacana ini melanggar Undang-undang No 22 tahun 2007 mengenai penyelenggaraan Pemilu.

"Mengembalikan sengketa hasil pilkada, tidak hanya ke PT, tapi ke pengadilan non-MK itu melanggar UU," kata peneliti senior Centre for Electoral Reform (CETRO) dalam diskusi 'Menyikapi Wacana Pengalihan Sengketa Pilkada dari MK ke PT' di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Minggu (18/7/2010).
 
Menurutnya,  Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kebablasan dalam mewacanakan pengembalian   putusan hasil sengketa ke PT. "Ini wacana yang kontroversial lagi dari Menteri Dalam Negeri," kata dia.

Menurutnya, pemilukada ini sudah menjadi rezim pemilu sehingga penuntasan hasilnya harus dilakukan di MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena konsistensi rezim Pemilu, menghindari konflik lokal. Karena pemilukada itu rezim pemilu," tutupnya.

(ayu/Rez)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads