"Karena dia (Saut Sirait) pernah ikut dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," kata wakil ketua komisi II DPR, Teguh Juwarno usai diskusi 'Menyikapi Wacana Pengalihan Sengketa Pilkada dari MK ke PT' di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Minggu (18/7/2010).
Menurutnya hal ini bisa menjadi suatu hambatan untuk menggantikan Andi Nurpati sebagai komisioner KPU. "Makanya, kita pastikan apakah Pak Saut masih masuk dalam klasifikasi atau tidak. Sebab ada hambatan dia pernah menjadi peserta pemilihan DPD," kata dia.
Saut akan diundang ke komisi II setelah komisi II bertemu dengan Dewan Kehormatan (DK) membahas mengenai keputusan DK atas pemberhentian Andi Nurpati. "Kita tuntaskan satu masalah soal pemberhentian, baru kita bahas soal pergantian," tutupnya.
Rencananya, Komisi II DPR akan bertemu dengan DK pada hari Selasa 20 Juli 2010.
(ayu/Rez)











































