"Seharusnya mereka tidak bisa dikriminalisasi. Mereka penghuni yang sah, ada izinnya. Kasus seperti ini seharusnya tidak dibawa ke pidana," kata kuasa hukum kedua janda pahlawan tersebut, Kiagus Ahmad Bella Sati di LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Minggu (18/7/2010).
Dia mengatakan kasus yang dialami kliennya seharusnya tidak dibawa ke pidana. "Seharusnya secara administrasi," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, kata dia, dalam persidangan tersebut saksi ahli Rudi Satrio mengatakan kasus ini tidak bisa diperiksa, sebelum ada keputusan hukum tetap tentang sengketa administrasi yang dimohonkan kedua janda ini di PTUN.
Pengacara khawatir kalau dua janda tersebut diputus bersalah akan menjadi preseden bagi penghuni-penghuni rumah dinas lainnya.
"Saya khwatir kalau hakim putuskan mereka salah, maka departemen dan institusi akan berbondong melaporkan para penghuni rumah dinas dengann kasus serupa melalui jalur pidana," tutupnya.
(Rez/her)











































