"Ini lucu sekali, kasus ini kan menyangkut institusi polri, lucu kalau yang memeriksa itu polri sendiri," kata Guru Besar Universitas Airlangga, Katjung Maridjan usai peluncuran buku Muhaimin Iskandar yang berjudul 'Melanjutkan Pemikiran dan Perjuangan Gusdur' di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Minggu (18/7/2010).
Menurut dia harus ada institusi lain yang menangani kasus ini. Misalnya, kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kalau yang mungkin menangani bisa KPK atau kejaksaan. Tapi saya rasa KPK bisa melakukan ini," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ayu/Rez)










































