"Kita masih terus menyelidiki kasus itu," kata Kepala Departemen Investigasi Kriminal Huzir Mohamad, seperti dikutip dari AFP, Minggu (18/7/2010).
Polisi Malaysia menahan 16 orang tersangka, termasuk empat wanita Indonesia. Kasus ini bisa dibongkar setelah petugas menangkap seorang wanita dari Indonesia yang mencoba menjual bayi berusia 23 hari senilai 10.000 Ringgit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas masih menyelidiki dalang penjualan anak tersebut. Sampai saat ini delapan anak dan tiga bayi berusia antara 23 hari hingga 12 tahun bisa diselamatkan.
Kepolisian Mayasia akan bekerja sama dengan Kepolisian Indonesia untuk mendapatkan informasi mengenai peran wanita Indonesia yang tertangkap tersebut.
Pada bulan Desember tahun lalu, polisi Malaysia menggungkap sindikat penjualan bayi yang telah beroperasi selama lima tahun dan mengamankan 13 orang.
Seorang wanita dan dua orang anaknya kemudian didakwa melakukan penjualan bayi dan menghadapi hukuman 20 tahun penjara jika bersalah.
Sindikat ini biasanya membeli bayi dari penduduk miskin di negara tetangga atau dari pembantu rumah tangga yang hendak menggugurkan bayinya.
(nal/nrl)










































