Putusan itu dijatuhkan hakim Datuk Zamani A Rahim seperti dilansir The Star, Minggu (18/7/2010). Ketiga WNI itu adalah Amri Alamsyah, 41, Iskandar Ibrahim, 33, dan Muhammadiah Hasan, 31. Ketiga warga Aceh itu bersama-sama menyelundupkan narkoba pada 6 April 2005 pukul 02.30 sore.
Pengacara ketiganya akan mengajukan banding.
(nrl/Rez)