"Kemungkinan mengarah ke situ (UU Perlindungan Anak)," kata Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustqim saat dihubungi detikcom, Minggu (18/7/2010). Ancaman hukuman di UU Perlindungan anak bisa mencapai 16 tahun, lebih berat dibandingkan pasal di KUHP.
Sejauh ini, polisi menjerat Suharyanto dengan pasal pokok yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Menurut Suharyanto, ancaman pidana atas pasal pencabulan yang disangkakan terhadap Suharyanto, sudah cukup berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharyanto diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga pada Sabtu (17/8) dini hari. Saat itu, Bunga dan pacarnya tertangkap basah tengah berpacaran di kawasan Monas.
Saat itu, Suharyanto bersama dengan temannya yang juga anggota Satpol PP, Cipto Ariyanto. Keduanya mengaku tengah berdinas dengan mengenakan pakaian preman.
Kedua oknum itu lalu menyuruh muda-mudi itu untuk lari mengitari kawasan Monas selama 10 kali. Namun, pasangan itu menolaknya.
Remaja pria yang berusia 16 tahun lalu dipalak oleh Cipto. Sedangkan Bunga ditarik oleh Suharyanto ke tangga di dekat tugu Monas. Di situ, Suharyanto memaksa Bunga untuk melakukan oral seks.
(mei/nrl)











































