Polisi Akan Jerat Oknum Satpol PP dengan UU Perlindungan Anak

Cabuli ABG di Monas

Polisi Akan Jerat Oknum Satpol PP dengan UU Perlindungan Anak

- detikNews
Minggu, 18 Jul 2010 13:17 WIB
Jakarta - Tersangka Suharyanto, oknum Satpol PP yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) di Monas, kemungkinan juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, korban masih berada di bawah umur.

"Kemungkinan mengarah ke situ (UU Perlindungan Anak)," kata Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustqim saat dihubungi detikcom, Minggu (18/7/2010). Ancaman hukuman di UU Perlindungan anak bisa mencapai 16 tahun, lebih berat dibandingkan pasal di KUHP.

Sejauh ini, polisi menjerat Suharyanto dengan pasal pokok yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan. Menurut Suharyanto, ancaman pidana atas pasal pencabulan yang disangkakan terhadap Suharyanto, sudah cukup berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal pencabulan juga kan ancamannya cukup berat, 9 tahun penjara," katanya.

Suharyanto diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga pada Sabtu (17/8) dini hari. Saat itu, Bunga dan pacarnya tertangkap basah tengah berpacaran di kawasan Monas.

Saat itu, Suharyanto bersama dengan temannya yang juga anggota Satpol PP, Cipto Ariyanto. Keduanya mengaku tengah berdinas dengan mengenakan pakaian preman.

Kedua oknum itu lalu menyuruh muda-mudi itu untuk lari mengitari kawasan Monas selama 10 kali. Namun, pasangan itu menolaknya.

Remaja pria yang berusia 16 tahun lalu dipalak oleh Cipto. Sedangkan Bunga ditarik oleh Suharyanto ke tangga di dekat tugu Monas. Di situ, Suharyanto memaksa Bunga untuk melakukan oral seks.

(mei/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads