"Yang melakukan pelecehan seksual (Suharyanto) harusnya digunakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 karena kekerasan seksual pada anak. Bukan pasal pelecehan seksual," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno saat berbincang dengan detikcom, Minggu (18/7/2010).
Menurut Hadi, penggunaan UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak lebih tepat karena yang menjadi korban adalah anak yang masih di bawah umur. Selain itu sanksinya pun lebih berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60juta.
Selain minta diadili dengan UU Perlindungan Anak, KPAI juga minta oknum yang bersangkutan dipecat dari satuannya sebagai pengaman Perda. "Pecat juga yang bersangkutan biar menjadi pelajaran bagi yang lain," tutupnya.
Pelecehan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 289 dan 296, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(her/nrl)











































