Adili Oknum Satpol PP dengan UU Anak yang Sanksinya Lebih Berat

Cabuli ABG di Monas

Adili Oknum Satpol PP dengan UU Anak yang Sanksinya Lebih Berat

- detikNews
Minggu, 18 Jul 2010 11:53 WIB
Jakarta - Anggota Satpol PP Suharyanto (37) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ABG dikenai pasal pemerasan dan pelecehan seksual. Namun Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta agar oknum tersebut diadili dengan UU Perlindungan Anak yang sanksinya lebih berat.

"Yang melakukan pelecehan seksual (Suharyanto) harusnya digunakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 karena kekerasan seksual pada anak. Bukan pasal pelecehan seksual," ujar Ketua KPAI Hadi Supeno saat berbincang dengan detikcom, Minggu (18/7/2010).

Menurut Hadi, penggunaan UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak lebih tepat karena yang menjadi korban adalah anak yang masih di bawah umur. Selain itu sanksinya pun lebih berat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekaligus ini akan membuat efek jera tidak saja buat pelaku, tapi buat siapa saja yang akan melakukan tindakan serupa karena sanksinya lebih tegas," tambahnya.

Dalam pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak pelaku kekerasan seksual terhadap anak diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta  dan paling sedikit Rp 60juta.

Selain minta diadili dengan UU Perlindungan Anak, KPAI juga minta oknum yang bersangkutan dipecat dari satuannya sebagai pengaman Perda. "Pecat juga yang bersangkutan biar menjadi pelajaran bagi yang lain," tutupnya.

Pelecehan seksual dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam Pasal 289 dan 296, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(her/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads