"KPK telah menetapkan AM sebagai tersangka dalam kaitannya dengan AW," ujar Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Jumat (18/7/2010) malam.
Johan memaparkan, pasal yang disangkakan kepada Ari Muladi adalah Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP berupa merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
Johan menjelaskan surat perintah penyididikan (Sprindik) Ari Muladi, baru dikeluarkan hari Jumat (16/7/2010) lalu.
Seperti diketahui, Anggodo menyerahkan uang senilai Rp 5,1 miliar kepada Ari Muladi agar diteruskan ke sejumlah pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, serta Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja. Uang ini merupakan suap agar KPK tidak melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
Ari sempat mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain. Belakangan dia menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK. Hinga kini keberadaan Yulianto tidak bisa dibuktikan.
(rdf/rdf)











































