"Kalau sudah menjadi tersangka (dengan ancaman hukuman) di atas 5 tahun, langsung dipecat," ujar Kepala Satpol PP, Effendi Anas, kepada detikcom, Sabtu (17/7/2010).
Effendi menuturkan, 2 anggota Satpol PP tersebut sudah diperbantukan (BKO) di wilayah Monas selama setahun lebih. Keduanya masih berstatus CPNS dan kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Effendi, dalam regulasi menyebutkan jika anggota terlibat tindak pidana, sanksi yang mungkin diberikan adalah pemberhentian dengan tidak hormat. Tentu saja akan ditambah dengan sanksi hukum.
"Kalau masuk pidana akan dilepas ke hukum," tuturnya.
(nvc/gah)











































