"Belum tahu. Pemprov tidak ada ngomong soal itu. Tentunya ini jadi berita penting. Masak baru diresmikan mau dijual. Saya telepon dulu beberapa pihak untuk tanya soal ini," kata Kabag Humas Kabupaten Pacitan, Endang Surjasri kepada detikcom, Sabtu (17/7/2010).
Menurut Endang, memang pemilik tanah tersebut pernah membuat surat secara resmi kepada Pemkab. Isi surat tersebut menyatakan kalau sewaktu-waktu tanah tersebut diperlukan oleh negara, maka akan dikembalikan lagi ke negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































