"Ada upaya serius menjegal poin-poin penting yang bisa menjerat koruptor dan mafia di RUU Pencucian Uang," kata peneliti senior ICW, Febri Diansyah dalam siaran pers, Sabtu (17/7/2010).
Febri menjelaskan, pembahasan RUU yang dilakukan di Hotel Salak, Bogor itu, justru mencapai kesepakatan membatalkan kewenangan PPATK antara lain untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian kegiatan transaksi atas yang diketahui atau diduga merupakan hasil tindak pidana.
"Kita heran dengan anggota DPR yang seperti tidak ingin pemberantasan mafia
pencucian uang dilakukan, bahkan mendorong semakin kuat," jelasnya.
ICW mendesak DPR agar berpihak pada sikap antikorupsi, jangan justru membela pengusaha hitam. "Kita minta anggota DPR tidak menjadi mafia berjubah legislatif. ICW mengajak DPR untuk memperkuat PPATK dan KPK," tutup Febri.
(ndr/gah)











































