SBY yang Resmikan Akhir Tahun 2008

Lelang Patung dan Rumah Sudirman

SBY yang Resmikan Akhir Tahun 2008

- detikNews
Sabtu, 17 Jul 2010 16:03 WIB
SBY yang Resmikan Akhir Tahun 2008
Jakarta - Sebuah kabar mengejutkan datang dari kampung halaman SBY di Pacitan, Jawa Timur. Patung perunggu Sudirman setinggi 8 meter dan rumah kuno yang berada di dalam kawasan sejarah Panglima Besar Sudirman dilelang via situs internet.

Penelusuran detikcom, Sabtu (17/7/2010), kompleks wisata ini diresmikan langsung oleh Presiden SBY pada Desember 2008. Pada sambutannya kala itu, SBY berharap kawasan wisata ini bisa dijadikan tempat wisata untuk mengenang jasa dan keluhuran budi Panglima Besar Sudirman.

Dalam peresmian tersebut hadir juga menteri-menteri Kabinet Indonesia Bersatu I seperti Mensesneg Hatta Rajasa dan Menbudpar Jero Wacik. Hingga kini kompleks yang terletak di daerah perbukitan nan indah Kecamatan Nawangan, itu tetap menjadi objek tujuan wisata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dibangun di atas lahan 10 hektar, patung Jenderal Sudirman yang berdiri tegap dan berwibawa berada di salah satu punggung bukit. Patung tersebut mulai dibuat tahun 1997 atas inisiatif pribadi Roto Suwarno yang merupakan pengawal Jenderal Sudirman.

Selain itu rumah kuno yang dilelang adalah saksi bisu bagaimana Jenderal Sudirman melancarkan perang gerilya melawan pendudukan Jepang. Di rumah berjenis limas itulah Jenderal Sudirman menghabiskan 3 bulannya pada tahun 1949 untuk menyusun strategi.

Kini kedua benda bersejarah itu dilelang oleh pihak yang belum diketahui identitasnya. Sejak awal pengelolaan kompleks ini memang belum clear karena masalah kepemilikan tanah.

"Sebelumnya saya sudah tawarkan, kalau monumen mau dikelola sendiri silakan. Pemerintah daerah sekedar mengawasi atau memberi subsidi saja. Saat itu saya sudah mengumumkan kepada masyarakat setempat jika monumen dihibahkan kepada pemerintah tapi ternyata sekarang ada perubahan," ujar bupati Pacitan Suyono sebelum peresmian kala itu.

Permasalahan sepertinya belum tuntas hingga 2 tahun berselang. Kabag Humas Kabupaten Pacitan, Endang Surjasri saat dihubungi detikcom tidak tahu soal kabar lelang tersebut. Ia mengatakan Pemkab Pacitan tidak sanggup membayar ganti rugi Rp 40 miliar kepada ahli waris.

"Pemkab memang pernah berniat memberikan sejenis ganti rugi. Namun setelah berbicara dengan anak-anaknya, mereka minta Rp 40 miliar," ujarnya.

Proses lelang terus berlanjut. Belum ada informasi soal penawar dan jumlah tawaran dari pelelang karena hanya memberikan kontak berupa alamat email. Hingga pukul 16.00 WIB, belum ada balasan atas email yang detikcom kirimkan. (gah/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads