"Sudah dilimpahkan ke PN Jaksel, Jumat (16/7) kemarin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Yusuf, kepada detikcom, Sabtu (17/7/2010).
AKP Sri Sumartini selaku penyidik perkara Gayus Tambunan bersama-sama dengan Kompol Arafat Enanie dan AKBP Mardiyani disangka telah menerima uang dari Gayus Tambunan dan Haposan Hutagalung untuk tidak melakukan penyitaan atas barang bukti rumah Gayus. Padahal rumah tersebut terindikasi berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan Gayus dan secara tidak patut memberikan perlakuan khusus dalam pemeriksaan Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, jelas Yusuf, Sri Sumartini akan segera menjalani sidang di PN Jaksel menyusul 2 tersangka lainnya, Alif Kuncoro dan Arafat Enanie. Namun, jadwal pasti sidang belum diketahui.
"Belum ada penetapan jadwal sidang. Mungkin dalam seminggu baru diberitahu," tuturnya.
Sri Sumartini dijerat dakwaan berlapis, yakni dakwaan kesatu, pasal 5 ayat (2) UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, atau dakwaan kedua, pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, sudah 3 tersangka kasus mafia pajak yang berkasnya bergulir di pengadilan. Untuk tersangka lain termasuk Gayus sendiri, berkasnya masih diteliti oleh tim penuntut umum Kejari Jaksel, karena perkaranya dobel atau lebih dari satu berkas.
(nvc/gah)











































