5 Nelayan Pemburu Hiu Asal Aceh Dipulangkan dari Myanmar

5 Nelayan Pemburu Hiu Asal Aceh Dipulangkan dari Myanmar

- detikNews
Sabtu, 17 Jul 2010 03:00 WIB
Jakarta - Setelah kurang lebih 3,5 bulan berada di Myanmar, lima nelayan pencari ikan hiu asal Aceh akhirnya dipulangkan ke Indonesia. Mereka adalah awak Kapal Motor (KM) Tuah Kana yang terseret gelombang besar hingga ke Myanmar pada April 2010 lalu.

Kelima pemburu hiu itu adalah Irwanto (35), Bantalidan (49), Samsudin (40), Mahlil (29), dan Faisal Rizal (27). Mereka dikembalikan ke Indonesia setelah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon berhasil bernegosiasi dengan pemerintah setempat.

Para nelayan itu dilepas oleh Dubes RI untuk Myanmar, Sebastianus Sumarso, Jumat (17/7/2010) kemarin, dari Bandara Internasional Yangon. Mereka merasa lega dapat pulang ke Indonesia setelah beberapa bulan 'terdampar' dan sempat divonis penjara oleh pengadilan Myanmar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan siaran pers KBRI Yangon yang diterima detikcom, nasib naas yang
menimpa kelima nelayan itu berawal saat mereka memancing ikan di perairan Sabang pada 3 April. Ketika itu, kapal mereka diterjang angin dan gelombang besar.

"Karena usia perahu yang sudah tua sehingga kami tidak berani mengambil risiko untuk memecah gelombang," kata Irwanto, yang juga nahkoda KM Tuah Kana.

Ia menceritakan, selain tidak berani menghadapi ombak besar, kapal yang
dinahkodainya sedang tidak dilengkapi alat navigasi. Alhasil, kapal
terapung-apung di lautan selama hampir sepekan. Pada 9 April, ia dan
rekan-rekannya ditangkap Angkatan Laut Myanmar karena kapal ternyata telah
memasuki perairan negara tersebut.

Irwanto dkk pun diajukan ke pengadilan atas tuduhan pelanggaran keimigrasian, yaitu memasuki wilayah perairan negara lain. Mereka juga dituding melakukan penangkapan ikan secara ilegal sebanyak tiga kali di Myanmar, yakni pada 24 April, 8 Mei, dan 13 Mei 2010. Hakim menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara untuk kelimanya.

Mengetahui nasib nelayan tersebut, KBRI langsung melakukan berbagai upaya
diplomasi agar para nelayan WNI itu dibebaskan. Akhirnya, pada 30 Juni 2010,
pengadilan Myanmar mengeluarkan keputusan bebas atas mereka.

"Ini adalah keberhasilan kesekian kali dari KBRI Yangon yang mampu menjalankan prinsip dasar perlindungan warganya di luar negeri yaitu kepedulian dan keberpihakan," kata Sumarso.
(irw/anw)


Berita Terkait