Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju dengan Operasi Patuh Jaya yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk menertibkan kenderaan yang memakai logo DPR. Jika ada yang kedapatan menggunakan di luar anggota dewan, DPR mempersilakan untuk ditindak.
"Kita sudah melapor itu ke polisi, kalau ada yang gunakan silahkan nanti polisi menindak," kata Ketua DPR, Marzuki Alie, usai menghadiri diskusi di Kantor Harian Sinar Harapan, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (16/7/2010).
Polisi, lanjut Marzukie berhak memberikan sanksi jika memang ada yang mencoba melanggar aturan tersebut. "Ya polisi boleh menindak dengan memberikan sanksi," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baginya penggunaan atribut berlogo DPR, sangat menyalahi aturan. Makanya, dia sangat setuju jika hal tersebut ditertibkan oleh Polisi. "Nggak boleh itu (menggunakan logo), karena penggunaan itu ada aturannya," tutup politisi Partai Demokrat ini.
(lia/anw)