"Memang ada surat itu. Dokumen-dokumen itu diambil dari Depkumham," tegas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2010).
Surat perjanjian tanggal 25 Juli 2010 tentang pembagian access fee Sisminbakum tersebut diduga dipalsukan oleh Basoeki yang pernah menjadi Ketua KPPDK. Polda Metro Jaya telah menetapkan Basoeki sebagai tersangka atas kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, pada saat penyidikan terhadap tersangka Romli Atmasasmita bergulir, Marwan masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kasus korupsi proyek Sisminbakum ditangani oleh Jampidsus Kejagung.
Marwan menyatakan, surat perjanjian yang menjadi salah satu alat bukti untuk menjerat Romli tersebut adalah asli bukan palsu.
"Jaksa tidak mungkin membuat itu. Mungkin saja yang asli mereka simpan sekarang, kan zamannya canggih," ucap Marwan.
Dia pun kembali menegaskan, surat perjanjian tersebut memang disita dari Kemenkum HAM dan telah diakui oleh para saksi.
"Basoeki memang tersangka, tapi bukan terdakwa. Terdakwa itu jaksa yang menentukan, bukan penyidik," tutupnya.
(nvc/anw)











































