"Ada program siaran yang penggunaan medianya diduga untuk kepentingan pemilik, (nanti kita) klarifikasi dulu dan (beri) peringatan," kata Ketua KPI Dadang Rahmat, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (16/7/2010).
Dadang menambahkan, hal tersebut sebagai tindak lanjut KPI terhadap laporan masyarakat. "Ada laporan yang mengadukan pemberitaan TPI tentang sengketa kepemilikan. Dalam laporan disebutkan TPI digunakan untuk justifikasi salah satu pihak," jelas Dadang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah terdapat media lainnya yang melakukan pelanggaran serupa, Dadang mengatakan sejauh ini tidak ada. "Belum ada, tapi nanti saya cek lagi apakah hari ini ada aduan seperti itu atau tidak," katanya.
Teguran, jelas Dadang, diatur dalam Undang-undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS).
"Isi siaran dilarang untuk memperolok, merendahkan, dan tidak boleh menghasut, seperti ada stasiun televisi yang menggunakan untuk kepentingan pemilik. Akan kita tegur jika menemukan seperti itu," ujarnya.
(ahy/ndr)











































