Anand telah lengkap (P21).
"Betul, sudah P21," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya Kompol Murnila melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (16/7/2010).
Dengan lengkapnya berkas Anand, kini pemilik Yayasan Anand Ashram ini kini tinggal menunggu persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan, berkas kasus Anand telah P21 sejak Rabu, 14 Juli lalu.
"Dua hari lalu kejaksaan sudah menyatakan lengkap," kata Agung. Agung mendesak agar kejaksaan segera menahan Anand. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukan Anand memiliki ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
"Alasan apa lagi. Sejak awal, Anand dibiarkan bebas, tidak ditahan. Kami minta kejaksaan segera menahan dia," jelas Agung.
Agung menambahkan, pihaknya juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpengaruh dengan intervensi dari luar. "JPU harus profesional," tutupnya.
Seperti diketahui, tokoh spiritual Anand Krishna dilaporkan oleh mantan muridnya Tara Pradipta Laksmi dan Sumidah karena dianggap telah melakukan
tindak pencabulan dan pelecehan seksual sehingga dijerat pasal 290 ayat 1
KUHP dengan ancaman pidana kurungan 7 tahun.
(mei/gun)











































