"Nanti saya akan minta keterangan dari pejabat-pejabat itu. Sekarang ini saya belum berani menyebutkan," terang Jamwas Marwan Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Juma (16/7/2010).
Saat ditanya siapa saja pejabat yang akan diperiksa, Marwan enggan mengungkapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menilai ada keanehan dalam prosedur pengajuan cekal Hartono tersebut. Jampidsus mengirimkan nota dinas permohonan cekal pada 21 Juni, namun permohonan cekal baru turun 25 Juni.
"Dari Senin (21/6) terus ke Jumat (25/6) itu terlalu jauh intervalnya. Nanti kita akan lihat aturan mainnya seperti apa. Siapa yang lalai? Apakah yang tertinggi atau yang bawah? Mungkin saja yang bawah terlalu lambat," jelas Marwan.
Jika memang terbukti ada kelalaian, pejabat-pejabat tersebut akan mendapatkan sanksi internal.
"Kalau memang ada pejabat yang melakukan kelalaian, ya akan kita tindak," tegas mantan Jampidsus ini.
Marwan menambahkan, memang bisa saja pencekalan dilakukan lebih dahulu dari penetapan tersangka. Ini untuk menghindari tersangka melarikan diri, seperti yang terjadi pada Hartono.
"Kan tidak ada UU yang melarang. Inikan di Jakarta, tidak harus melalui surat," ucapnya.
"Akan kita telusuri apakah ada kelalaian pejabat-pejabat," tambah Marwan.
Namun hingga kini, Marwan mengaku belum menemukan 'kelalaian' tersebut ada di mana. Pihaknya masih menunggu pemeriksaan pejabat-pejabat terkait.
"Belum bisa kita prediksi kan belum kita panggil. Ini sudah ditelusuri masalah administrasi, tinggal meminta keterangan dari pejabat," tandasnya.
(nvc/gun)










































