Lagi, Terpidana Mati Bali Nine Ajukan PK

Lagi, Terpidana Mati Bali Nine Ajukan PK

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2010 16:07 WIB
Denpasar - Satu lagi anggota Bali Nine, yang mengekspor 8,9 kilogram heroin dari Bali ke Australia, Scott Anthony Rush (25) mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Scott divonis hukuman mati oleh Makamah Agung (MA).

Pengajuan PK tersebut dilakukan oleh pengacara terpidana, Frans Hendra Winata, ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (16/7/2010). PK Diterima Wakil Panitera PN Denpasar Ketut Sulendra.
 
Sebelumnya, PN Denpasar memvonis Scott hukuman penjara seumur hidup. Namun, Scott tak puas. Ia pun mengajukan kasasi, tetapi MA menjatuhkan putusan lebih tinggi, yaitu hukuman mati.

"Kami mengajukan PK agar Scott tidak dihukum mati melainkan dihukum seumur hidup," kata Frans.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Frans menilai Scott yang hanya bertugas sebagai kurir dalam aksi penyelundupan tahun 2005 lalu, tak layak dihukum mati. Bahkan, rekannya yang lain, Renae Lawrence, yang juga sebagai kurir, hanya dihukum 20 tahun penjara.

"Peran Scott  dalam penyelundupan narkotika itu hanya kurir, sehingga hukuman itu tidak adil," kata Frans. 

Dalam PK, Frans mengajukan bukti baru atau novum berupa surat dari Australia Federal Police (AFP) yang menyatakan peran Scott hanya sebagai kurir dan bukan sebagai aktor intelektual aksi tersebut.

Dalam berkas PK, Scott mengaku menyesal  luar biasa dan berjanji jika diberi kesempatan tidak dihukum mati ingin sekali menjadi pegiat untuk memberantas narkotika. 

Anggota Bali Nine asal Australia yang sebelumnya mengajukan PK adalah Martin Eric Stephens. Sebelumnya, Martin dihukum penjara seumur hidup oleh PN Denpasar tahun 2006.

(djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads