Pengajuan PK tersebut dilakukan oleh pengacara terpidana, Frans Hendra Winata, ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (16/7/2010). PK Diterima Wakil Panitera PN Denpasar Ketut Sulendra.
Sebelumnya, PN Denpasar memvonis Scott hukuman penjara seumur hidup. Namun, Scott tak puas. Ia pun mengajukan kasasi, tetapi MA menjatuhkan putusan lebih tinggi, yaitu hukuman mati.
"Kami mengajukan PK agar Scott tidak dihukum mati melainkan dihukum seumur hidup," kata Frans.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran Scott dalam penyelundupan narkotika itu hanya kurir, sehingga hukuman itu tidak adil," kata Frans.
Dalam PK, Frans mengajukan bukti baru atau novum berupa surat dari Australia Federal Police (AFP) yang menyatakan peran Scott hanya sebagai kurir dan bukan sebagai aktor intelektual aksi tersebut.
Dalam berkas PK, Scott mengaku menyesal luar biasa dan berjanji jika diberi kesempatan tidak dihukum mati ingin sekali menjadi pegiat untuk memberantas narkotika.
Anggota Bali Nine asal Australia yang sebelumnya mengajukan PK adalah Martin Eric Stephens. Sebelumnya, Martin dihukum penjara seumur hidup oleh PN Denpasar tahun 2006.
(djo/djo)











































