2 Dari 6 Rekening Diduga Terkait Tindak Pidana

2 Dari 6 Rekening Diduga Terkait Tindak Pidana

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2010 15:38 WIB
Jakarta - 17 Dari 23 rekening perwira Polri yang dicurigai dinilai wajar. Sementara 6 rekening lainnya ada yang termasuk rekening bermasalah. Bahkan dua rekening termasuk tindak pidana.

"Dua transaksi diduga terkait tindak pidana. Satu sudah masuk proses peradilan dan satu masih proses hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Edward Aritonang.

Keterangan tersebut disampaikannya saat jumpa pers terkait penyelidikan polisi mengenai 23 rekening yang ditengarai memiliki rekening mencurigakan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua rekening lainnya, imbuh Edward, masih belum bisa disimpulkan karena masih menunggu dokumen. "Satu transaksi belum ditindaklanjuti karena objek sedang mengikuti calon Pilkada Bupati. Kalau sudah selesai proses Pilkada yang bersangkutan akan kita panggil untuk kita dalami," kata Edward.

Sementara satu rekening lainnya tidak bisa ditindaklanjuti karena pemilik pemilik rekening sudah meninggal dunia.

Ia menambahkan, pihaknya telah melalui proses penyelidikan terkait Laporan Hasil Analisis PPATK tersebut. Mulai dari pemanggilan untuk mengklarifikasi rekening yang dilaporkan sampai dengan cek fisik ke lapangan terkait laporan yang dicurigai tersebut.

"Kemudian kita verifikasi dan didatakan untuk kemudian didokumentasikan serta dipertanggungjawabkan secara hukum jika ada pihak-pihak yang mengadukan jika itu tidak sesuai dan tidak benar," ujar Edward.

Edward tidak menjelaskan secara merinci siapa saja pemilik rekening yang ditengarai terdapat pelanggaran tindak pidana. Ia beralasan terdapat dua UU yang membatasi pihaknya melaporkan secara rinci LHA PPATK tersebut.

"Harus saya batasi, karena saya tidak mau dituntut oleh dua undang-undang itu," kaat Edward.

Undang-undang tersebut adalah UU tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai pasal yang dikecualikan, dan UU PPATK yang tidak memperbolehkan membocorkan LHA. (ahy/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads