"Dua transaksi diduga terkait tindak pidana. Satu sudah masuk proses peradilan dan satu masih proses hukum," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Edward Aritonang.
Keterangan tersebut disampaikannya saat jumpa pers terkait penyelidikan polisi mengenai 23 rekening yang ditengarai memiliki rekening mencurigakan, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara satu rekening lainnya tidak bisa ditindaklanjuti karena pemilik pemilik rekening sudah meninggal dunia.
Ia menambahkan, pihaknya telah melalui proses penyelidikan terkait Laporan Hasil Analisis PPATK tersebut. Mulai dari pemanggilan untuk mengklarifikasi rekening yang dilaporkan sampai dengan cek fisik ke lapangan terkait laporan yang dicurigai tersebut.
"Kemudian kita verifikasi dan didatakan untuk kemudian didokumentasikan serta dipertanggungjawabkan secara hukum jika ada pihak-pihak yang mengadukan jika itu tidak sesuai dan tidak benar," ujar Edward.
Edward tidak menjelaskan secara merinci siapa saja pemilik rekening yang ditengarai terdapat pelanggaran tindak pidana. Ia beralasan terdapat dua UU yang membatasi pihaknya melaporkan secara rinci LHA PPATK tersebut.
"Harus saya batasi, karena saya tidak mau dituntut oleh dua undang-undang itu," kaat Edward.
Undang-undang tersebut adalah UU tentang Keterbukaan Informasi Publik mengenai pasal yang dikecualikan, dan UU PPATK yang tidak memperbolehkan membocorkan LHA. (ahy/gah)











































