"Tersangka berinisial AF dan AB," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Komisaris Polisi (Kompol) Kristian Siagian ketika dihubungi wartawan, Jumat (16/7/2010).
Kedua tersangka dibekuk di Jalan Raya Pasar Serpong Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
(mei/gun)











































