Mantan Dubes RI di Singapura Diperiksa KPK

Korupsi Renovasi KBRI

Mantan Dubes RI di Singapura Diperiksa KPK

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2010 14:50 WIB
Jakarta - KPK kembali memeriksa mantan duta besar RI di Singapura, Mochamad Slamet
Hidayat. Dia diperiksa terkait kasus korupsi renovasi di KBRI Singapura tahun 2003-2004.

"Diperiksa sebagai saksi," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan,
Jumat (16/7/2010).

Slamet diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya yakni mantan Duta Besar (Dubes) Indonesia di Amerika Serikat, Sudjadnan Parnohadiningrat. Pada saat kasus ini terjadi, Sudjadnan menjabat sebagai Sekjen Kementerian Luar Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sudjadnan oleh KPK dijerat pasal 12 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 2 dan atau
Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 99 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001.

Modus yang digunakan SP itu adalah untuk meloloskan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk merenovasi gedung kantor, Wisma Duta Besar, Wisma DCM, dan rumah-rumah dinas KBRI Singapura tahun 2003-2004. Yang bersangkutan diduga menerima sesuatu sekitar USD 175 ribu.

Dalam kasus ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Slamet dan Bendahara KBRI di Singapura, Erizal dengan hukuman penjara 3 tahun.

(Rez/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads