ICW Waspadai Penjegalan RUU Pencucian Uang Oleh DPR

ICW Waspadai Penjegalan RUU Pencucian Uang Oleh DPR

- detikNews
Jumat, 16 Jul 2010 14:19 WIB
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam kabar adanya upaya penjegalan terhadap RUU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Komisi III DPR RI. ICW mengimbau DPR melihat permasalahan itu dengan jernih.

"Kami mendesak DPR minimal hati-hati dan melihat secara jernih apakah ada mafia berjubah legislatif yang ikut mengganjal poin-poin krusial dalam RUU ini," kata Koordinator Divisi Hukum ICW Febri Diansyah.

Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers menanggapi RUU TPPU, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur D Nomor 6, Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2010).

Menurutnya, posisi anggota DPR tidak lepas dengan penyumbang dana politik. Hal itu sekaligus menimbulkan kecurigaan adanya persekongkolan antara mafia politik dan mafia bisnis.

"Apakah mereka terganggu dengan RUU ini atau pihak yang memberikan pendanaan politik terhadap mereka yang merasa terganggu?" ujar Febri.

Febri menambahkan, DPR seolah-olah khawatir jika PPATK akan menjadi superbody jika RUU tersebut lolos. "Yang harus dicermati adalah penguatan dan penambahan kewenangan PPATK dalam penyelidikan. Karena selama ini penyelidikan tindak pidana pencucian uang dimonopli oleh kepolisian," jelasnya.

Sementara itu, Koordinator ICW Danang Widoyoko menuturkan, terdapat permasalahan mendasar yang ditangkap dalam menanggapi RUU TPPU, yaitu perbedaan mengartikan penyelidikan dan penyidikan.

"Sebaiknya anggota DPR membaca lebih detail lagi. Karena sangat jelas disebutkan dalam RUU tidak ada kewenangan penyidikan untuk PPATK tapi hanya penyelidikan," ujar Danang.

Anggota ICW lainnya, Donal Faris, mengatakan peran PPATK saat ini dinilai memiliki kemampuan namun tidak memiliki kewenangan kuat dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Dengan diberikan kewenangan PPATK diharapkan memiliki taring dalam memberantas mafia hukum  dan koruptor," ujarnya.

(ahy/ken)


Berita Terkait