"Kemarin ia diperiksa dengan penjemputan paksa, karena yang bersangkutan tidak kooperatif. Ia tak miliki itikad baik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Ia dijemput di kontrakan pembantunya di daerah Barito," terang Kajari Jaksel Yusuf saat dihubungi wartawan, Jumat (16/7/2010).
Yusuf menjelaskan, Adjie diduga melakukan penggelapan hasil penjualan berlian milik Mervin sebesar Rp 960 juta. "Ia menjual perhiasan. Namun hasilnya tidak diserahkan kepada saksi korban," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/nrl)











































