"Ada 128 anggota (yang belum melaporkan kekayaannya). Kita serahkan Ketua DPR dan ketua fraksi agar di-push agar dalam waktu dekat menyampaikan harta kekayaannya," kata Haryono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (16/7/2010).
Haryono mengatakan, anggota DPR seharusnya sudah melaporkan harta kekayaannya 2 bulan setelah menjabat yakni pada 1 Oktober 2009. "Kita minta secepatnya," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, KPK bersedia memberikan bimbingan teknis kepada masing-masing fraksi apabila mengalami kesulitan dalam pengisian laporan kekayaan.
"Banyak anggota yang baru juga. Yang baru belum paham mengisi kolom-kolom daftar kekayaan," ujar dia.
(aan/nrl)