Pekerja Merasa Diintimasi, Dirut PLN Akan Dilaporkan ke Polisi

Pekerja Merasa Diintimasi, Dirut PLN Akan Dilaporkan ke Polisi

- detikNews
Kamis, 15 Jul 2010 23:54 WIB
Jakarta - Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sebabnya, Dirut dan juga jajaran Direksi lainnya tersebut diduga telah melakukan adu domba dan intimidasi kepada anggota Serikat Pekerja (SP) PLN.

"Dilaporkan dengan Pasal 28 jo 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 (tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh). (Pasalnya) Itu adu domba dan intimidasi. Bahwa siapapun tidak boleh memaksa menghalangi aktivitas kegiatan sesorang untuk melakukan kegiatan serikat pekerja,” kata Ketua SP PLN Ahmad Daryoko usai melapor di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (15/7/2010).

Daryoko mengatakan, direksi telah melakukan intimidasi kepada sejumlah anggota SP PLN dengan cara merebut ruangan kerja secara paksa. Untuk melakukan intimidasi tersebut, direksi telah menggunakan jasa preman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Cara-cara direksi ini otoriter dan ortodoks. Mengambil alih ruangan dengan
cara-cara paksa, kayaknya strategi kuda tuli mau diterapkan di sini. Mengapa? Karena kami dianggap menghambat program pemerintah yaitu tentang UU Kelistrikan yang kemudian kami judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Daryoko yang datang bersama sekitar 10 orang rekannya ini.

Selain melakukan intimidasi, lanjut Daryoko, para direksi PLN juga dituding
telah membentuk serikat pekerja tandingan yang nama dan logonya mencatut SP yang selama ini ada di PLN.

"Membuat kesepakatan dengan nama perjanjian kerja bersama. Inilah yang
dibocorkan ke MK. Dibocorkan ke MK untuk menghambat sidang konstitusi karena
diharapkan legal standing kami menjadi mentah. Makanya sekarang MK sedang
mempermasalahkan legal standing kami. Membocorkan kesepakatan ke MK, merupakan cara-cara mengintimidasi untuk menghentikan gerak kami," jelasnya.

Meski diintimidasi, Daryoko dan rekan serikat pekerja PLN lainnya masih
menempati ruangan kerja mereka. Namun mereka bersiaga penuh atas kemungkinan
adanya intimidasi.

“Untuk itu kami meminta perlindungan hukum dari aparat kepolisian dan meminta aparat mengusut tegas kasus ini,” ungkapnya.

Jadi anda akan melaporkan Direksi termasuk Dirut PLN? “Akan saya laporkan juga, salah satunya penanggung jawab utama, Dahlan Iskan. Karena dia membuat SP lain, dan besok kami ke sini lagi judulnya pemecah belah dan intimidasi,” tutupnya.

(mpr/ape)


Berita Terkait