"Penyidik sampai sekarang menilai belum ada kekuatiran yang bersangkutan melarikan diri, karena dia kan balik lagi ke Indonesia," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah, saat dihubungi wartawan, Kamis (15/7/2010).
Arminsyah menjelaskan bahwa Hartono Tanoe tidak ditahan karena belum ada usulan penahanan dari penyidik. Hartono dinilai cukup kooperatif menjawab pertanyaan penyidik pada pemeriksaan pertama.
Selanjutnya, Hartono akan kembali menjalani pemeriksaan di Kejagung pada hari Senin tanggal 19 Juli 2010 mendatang. Kejagung yakin Hartono akan memenuhi panggilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nvc/van)











































