guberur kala itu, Bang Yos. Saksi juga menyebut penggunaan anggaran Rp 13,5
miliar dilakukan tanpa sepengetahuan terdakwa, mantan Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi.
Kesaksian itu keluar dari Kabiro Keuangan Pemprov DKI Jakarta Sauki Yahya,
Kepala Sub Seksi Bidang Pemerintahan Kelurahan Keb Baru Putut Setiabudi dan
staffnya Winarno Seto. Saksi menuturkan pada sidang lanjutan di PN Jakarta
Selatan, Jl Ampera Raya 133, Kamis (15/7/2010).
"Itu kewenangan setingkat gubernur," kata Sauki Yahya sambil merujuk surat
keputusan otorisasi (SKO) 0014572/2006 berdasar Daftar Anggaran Satuan Kerja
(DASK) bulan Juni 2006 sebesar Rp 13,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, Ketua Majelis Hakim Haswandi sempat mencecar Sarto karena kesulitan saat menjelaskan pembebasan lahan 2,6 hektare yang menjadi ihwal perkara.
โBagaimana Anda tahu kalau yang mengukur bukan petugas BPN abal-abal," cecar
Haswandi yang ditimpali hakim anggota Artha Theresia, "Seharusnya Anda menjadi terdakwa di sini. Karena Anda tidak ada saat pengukuran. Tak usah melihat-lihat ke JPU,".
Sedangkan, saksi Abdul Hamid Sirajudin, mengatakan dirinya sempat mengeluarkan surat larangan pembebasan lahan TPU Tanah Kusir kepada Wali Kota Jakarta Selatan. Namun, apa yang dikemukakan Abdul Hamid ditampik Dadang. Menurutnya, yang ia terima hanya surat lahan TPU Jeruk Purut bukan surat soal TPU Tanah Kusir.
Merasa terdesak, Abdul Hamid berkelit dengan menyatakan yang berwenang
melaksanakan pengadaan dana adalah gubernur. Secara teknis, imbuh Abdul Hamid, pengadaan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pemakaman Provinsi.
(Ari/ape)











































