"Untuk kepentingan penyidikan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," kata Kabiro Humas KPK Johan Budi kepada wartawan, di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2010).
Chandra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 juli 2010. Pada pemeriksaan hari ini Chandra diperiksa selama 10 jam. Pria yang mengenakan kemeja safari coklat gelap ini keluar dari gedung KPK pada pukul 19.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pegawai Pemkot Bekasi inisial HL, HS dan auditor BPK Jawa Barat, S. Ketiganya tertangkap tangan oleh KPK di Bandung. Satu tersangka lagi yakni auditor BPK Jawa Barat inisial EH. KPK menyita uang sebanyak Rp 372 juta dalam kasus ini.
(ape/gah)











































