"126 warga terjaring karena tidak memiliki KTP," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selayan, Elzarman saat dihubungi detikcom, Kamis (17/7/2010).
Operasi ini dilakukan di 3 kelurahan Bintaro, Ulujami, Pesanggrahan, di Kecamatan Pesanggrahan. 64 warga langsung menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Kelurahan Bintaro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
juga harus membayar denda Rp 20.000 sampai Rp 25.000 dengan biaya perkara Rp 1.000.
"64 warga langsung menjalani sidang," kata Elzarman.Β
OYK kali ini menurut Elzirman, berjalan lancar. Mayoritas warga yang terjaring adalah pendatang yang tidak lapor. "Ada juga yang memiliki KTP daerah tapi tidak lapor," tandasnya.
(Ari/gus)











































