"Kami hanya mengagendakan pemeriksaan 8 jam. Karena kami menghormati daya tahan seseorang, lebih dari 8 jam itu sudah menyusut," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2010).
Saat ditanya apakah akan dilakukan penahanan terhadap Hartono Tanoe, Didiek mengaku belum tahu menahu. "Kami kan belum tahu dari penyidikan ini, penyidikan baru sekali minta keterangan," jawabnya singkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nvc/nwk)











































