"Kalau tidak ada sanksi hukum yang memberikan efek jera terhadap pelaku pelecehan itu maka ada kemungkinan pelaku mengulanginya," kata Rieke di sela-sela diskusi di Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2010).
Rieke menjelaskan, harus ada mekanisme hukum yang jelas ini akan mempermudah aparat untuk melakukan penindakan terhadap pelaku pelecehan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 3 kasus pelecehan seksual di bus TransJ pada Juni-Juli yang masuk ke kantor polisi, hanya kasus terakhir saja yang 'lebih tegas'. Polres Jakpus menetapkan status tersangka pada Noor Adhim, pencabul TS. Sedangkan dua pencabul dari dua kasus sebelumnya lenggang kangkung.
(nal/nrl)










































