"Tidak perlu ditanggapi itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2010).
Didiek menjelaskan, pihaknya menerima alasan ketidakhadiran Yusril dalam pemeriksaan di Kejagung hari ini. Meskipun melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, kata Didiek, Yusril telah secara resmi menyampaikan permintaan penundaan karena bertepatan dengan sidang MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait perkataan Yusril di MK, kata Didiek, tidak akan berpengaruh pada penyidikan di Kejagung. Kejagung menilai Yusril cukup kooperatif karena menghadirkan kuasa hukum untuk meminta penundaan pemeriksaan.
"Apa pengaruhnya? Orangnya ada kok, mempersulit itu kalau tidak mau datang, menghilang. Orangnya datang, sudah jelas ada suratnya surat penundaan itu. Kemudian dijadwalkan tanggal 20 (Juli), kita tunggu saja tanggal 20 (Juli)," terang Didiek.
"Apakah ada tindakan selanjutnya dari Kejagung, karena jika menunggu hingga putusan sidang MK akan terlalu lama?" tanya wartawan.
"Belum, kami belum sampai kesitu. Nanti tim penyidik mengkaji dulu," jawabnya.
(nvc/ndr)











































