"Oh ya? Saya malah baru tahu dari anda," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi dalam konferensi pers di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (15/7/2010).
Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan gedung PA Jakpus terancam gagal karena lahan baru masih diduduki puluhan penghuni liar. Padahal, negara lewat APBN telah mengucurkan dana Rp 4 Miliar guna pembangunan awal. Anehnya, para penghuni liar ini meminta uang ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2006, terjadi kesepakatan antara Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta dengan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta yaitu menyerahkan lahan tersebut untuk dibangun gedung Pengadilan Agama (PA) Jakarta. Hingga akhirnya pada 14 Juni 2010, penghuni liar membuat kesediaan surat pindah paling lambat esok hari.
"Anehnya, awal bulan ini, penghuni liar membatalkan surat kesediaan pindah secara sepihak. Tak hanya itu, mereka juga minta uang ganti rugi Rp 1 miliar," tegasnya.
(asp/fay)











































