Yusril: Jampidsus Juga Tak Sah

Sidang UU Kejaksaan

Yusril: Jampidsus Juga Tak Sah

- detikNews
Kamis, 15 Jul 2010 12:53 WIB
Yusril: Jampidsus Juga Tak Sah
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra kembali menggelindingkan bola panas. Setelah menyatakan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah, kini mantan Menkum HAM itu juga menyatakan Jampidsus M Amari juga tidak sah.
Β 
"Jampidsus dilantik 2 bulan yang lalu, diusulkan oleh Jaksa Agung. Karena Jaksa Agung tidak sah, maka pengangkatan Jampidsus oleh Presiden tidak sah dan cacat hukum " ujar Yusril usai persidangan uji materi UU Kejaksaan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2010).

Menurut Yusril, karena Jaksa Agung dan Jampidsus tidak sah, maka pembentukan tim penyidikan di Kejagung juga tidak sah. "Dan pencegahan saya ke luar negeri juga tidak sah," imbuh Yusril.

Yusril menambahkan, di Kejagung kewenangan menetapkan tersangka itu bukan kewenangan penyidik, tapi Jaksa Agung. Tapi karena Jaksa Agung tidak sah, maka penetapan tersangka juga tidak sah.

Oleh karena itu, lanjut Yusril, segala tindakan Hendarman sejak 20 Oktober 2009 harus batal demi hukum. "Konsekuensinya kalau memang berpikir secara yuridis, orang yang sudah dipenjara seharusnya juga dikeluarkan. Makanya Presiden, Mensesneg harus berhati-hati menjalankan negara ini," tegasnya.

Sebelumnya, Yusril juga meminta para pejabat Kejaksaan Agung dipanggil ke persidangan MK. Tujuannya untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan UU Kejaksaan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Apa kewenangan penyidik atau kewenangan jaksa agung," tanya Yusril. (nik/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads