"Saya juga memohon kepada majelis sebelum permohonan ini selesai. Kejaksaan Agung harus menunda seluruh proses yang telah mereka putuskan, memanggil tersangka, mencegah ke luar negeri," kata Yusril.
Permohonan itu disampaikan Yusril dalam sidang uji materi UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, UU tidak membatasi kapan masa jabatan jaksa agung berakhir. Menurut pemohon tafsir yang benar, mengaitkan masa jabatan jaksa agung dengan berakhirnya usia kabinet dan masa bakti presiden," papar eks Mensesneg ini.
Yusril meminta agar masalah ini dijelaskan. "Kalau tidak, bisa menjadi jaksa agung seumur hidup. Jangan sampai jabatan yang tidak sah tersebut disalahgunakan sewenang-wenang, seperti menetapkan seseorang menjadi tersangka, mencegah seseorang ke luar negeri," ujar politisi Partai Bulan Bintang ini.
(aan/fay)











































