"Saya lebih memilih datang ke MK sebagai pemohon. Di sini, di MK lebih terhormat kedudukannya dibanding Kejagung. Kedudukan MK lebih tinggi dari Kejagung," ujar Yusril usai sidang uji materi di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/7/2010).
Yusril mengatakan, kuasa hukumnya sudah meminta Kejagung untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus Sisminbakum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dalam sistem ketatanegaraan kita, MK berada di setingkat Kejagung. Kita juga fokus pada argumentasi awal yaitu pemeriksaan Pak Yusril menunggu sampai ada putusan dari MK," tegasnya.
(gus/fay)











































