Yusril yang mengenakan kemeja putih ini didampingi oleh adiknya Yusron Ihza Mahendra dan politisi PBB, Ali Mochtar Ngabalin, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/7/2010),
Yusril sebagai pemohon uji materi UU ini menilai seharusnya posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji itu berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Kabinet Indonesia Bersatu I.
Dalam pasal 22 tersebut tidak ada rumusan yang jelas dan tegas berapa lama masa jabatan Jaksa Agung. Hal ini bisa menimbulkan multitafsir dan berpotensi disalahgunakan oleh pemegang jabatan.
Sidang dimulai pukul 09.30 WIB. Agenda sidang yakni pemeriksaan pendahuluan yang diketuai Achmad Sodiki.
(gus/fay)











































