Dia berpendapat, KPI akan DPR tidak untuk punya kewenangan untuk memutuskan apakah sebuah tayangan melakukan pelanggaran kode etik apa tidak.
"Kode etik setahu yang memeriksa adalah Dewan Pers. Kalau KPI dan DPR cara mengukur dan memeriksanya bagaimana?" kata Ilham kepada kepada detikcom, Kamis (15/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya bisa diperbaiki. Masalahnya adalah siapa yang mengawasi dan bagaimana jika infotainment memenuhi kriteria sebagai berita?"Β jelas Sekretaris PWI ini.
Untuk itu, Ilham menunggu ajakan dari KPI, DPR dan Dewan Pers untuk bisa membahas persoalan tersebut secara bersama-sama.
"Ada tidak orang melarang orang lain untuk berkarya. Saya masih menunggu untuk bisa duduk bersama-sama," ujar Ilham.
(fiq/nrl)











































