Dalam waktu dekat, KPK akan mengirimkan nama-nama anggota DPR yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu ke Ketua DPR.
"Akan kita sampaikan datanya ke Ketua DPR," kata Wakil Ketua DPR Bidang
Pencegahan Haryono Umar kepada detikcom, Kamis (15/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI periode 2009-2014 paling patuh dalam melaporkan harta kekayaan. Tercatat 92,98 persen politisi PKS sudah melaporkan harta disusul politisi PDIP 91,49 persen.
Dari 57 anggota DPR dari FPKS, hanya empat orang yang belum lapor harta. Sedangkan dari 94 anggota DPR dari FPDIP, 86 di antaranya sudah melapor dan menyisakan delapan orang yang belum lapor.
Selanjutnya berturut-turut tingkat kepatuhan wakil rakyat dalam melapor harta yaitu politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 89,29 persen dari 25 orang, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 80,77 persen dari 26 orang, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 78,95 persen dari 38 anggota, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 76,47 persen dari 17 orang, Partai Golongan Karya (Golkar) 73,58 persen dari 106 anggota dewan, Partai Demokrat 71,62 persen dari 148 orang, dan posisi terendah adalah tingkat kepatuhan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang hanya 43,48 persen yang lapor harta dari 46 jumlah anggota dewan.
(Rez/mok)










































